Virgoun dan Rumah Tangganya
Bisakah Kasus Perselingkuhan Virgoun dan Terduga Pelakor Dihukum? Ini Pendapat Advokat Tigor Sinaga
Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Advokat Tigor Sinaga dari Tigor Sinaga & Partners berikan edukasi melalui akun media sosial Tiktok
Dan, Pasal 411 ayat (1) isinya, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.
Ayat (2) isinya Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dalam edukasi hukum di tik tok @bangtigorsinaga terkait masalah perselingkuhan juga dijelaskan agar seseorang yang mengetahui perselingkuhan pasangannya tidak memposting di media sosial, cukup sebagai alat bukti untuk melaporkan pengaduan ke polisi saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.