Minggu, 5 Oktober 2025

Virgoun dan Rumah Tangganya

Bisakah Kasus Perselingkuhan Virgoun dan Terduga Pelakor Dihukum? Ini Pendapat Advokat Tigor Sinaga

Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Advokat Tigor Sinaga dari Tigor Sinaga & Partners berikan edukasi melalui akun media sosial Tiktok

Penulis: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews, YouTube Virgoun, Instagram, Facebook Grid.ID
Tenten Anisa (kiri) ajukan somasi terbuka pada Virgoun (tengah) Inara Rusli (kanan), buntut dituding jadi selingkuhan. Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Advokat Tigor Sinaga dari Tigor Sinaga & Partners berikan edukasi melalui akun media sosial Tiktok 

Dan, Pasal 411 ayat (1) isinya, Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.

Ayat (2) isinya Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam edukasi hukum di tik tok @bangtigorsinaga terkait masalah perselingkuhan juga dijelaskan agar seseorang yang mengetahui perselingkuhan pasangannya tidak memposting di media sosial, cukup sebagai alat bukti untuk melaporkan pengaduan ke polisi saja.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved