Bule Bertindak Kasar di Tempat Ibadah
Fakta-fakta Bule Asal Australia Ludahi Imam Masjid, Diduga Terganggu Suara Murotal Al Quran
Brenton Craig meludahi seorang imam masjid di Bandung diduga karena terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara
Polisi melibatkan Kedutaan Besar (Kedubes) Autralia dalam melakukan proses pemeriksaan terhadap Brenton Craig.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak konsuler dari pihak warga negara asing tersebut, yaitu kedutaan, untuk datang dan memberikan pendampingan sehingga nanti bisa lebih fair pemeriksaan ini," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu.
Bule yang meludahi imam masjid tersebut menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sebagai saksi.
Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menaikkan status pria berinisial MB dari saksi menjadi tersangka.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Budi.
- Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pria berinisial MB, seorang warga Australia yang meludahi seorang imam Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan pria berinisial MB sebagai tersangka tersebut setelah polisi melakukan pemeriksaan selama hampir 10 jam terhadap pelaku.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam.
Penentapan Bule yang meludahi imam masjid tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
"Setelah diperiksa dan memeriksa saksi dan alat bukti dan melakukan gelar perkara dengan Polda Jabar," ujarnya.
- WNA asal Australia Terancam Penjara Selama 1 Tahun 2 Bulan

Baca juga: Polisi Koordinasi dengan Kedutaan Australia Periksa Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
Polisi menjerat MB dengan pasal 335 dan 315 KUHPidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Bule asal Australia tersebut, terbukti meludahi imam masjid diduga karena merasa terganggu dengan bacaan ayat suci Al Quran yang diputar melalui pengeras suara.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana itu tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu malam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.