Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Dalami Adanya Senjata Laras Panjang di Peristiwa Penganiayaan Aditya Hasibuan

Achiruddin perintahkan untuk mengeluarkan senjata laras panjang saat peristiwa penganiayaan, Namun keberadaan senjata itu masih belum bisa dipastikan

Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com
Polda Sumatera Utara masih mendalami tentang dugaan adanya senjata laras panjang seperti yang dikatakan Achiruddin di hari peristiwa penganiayaan itu terjadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Dudung Adijono membeberkan soal senjata laras panjang dalam peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dijelaskan Dudung, saat ini pihaknya masih mendalami tentang dugaan adanya senjata laras panjang seperti yang dikatakan Achiruddin pada hari peristiwa penganiayaan itu terjadi.

Seperti diketahui, Achiruddin sebelumnya memerintahkan untuk mengeluarkan senjata laras panjang saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Namun, keberadaan senjata laras panjang itu masih belum bisa dipastikan, apakah benar ada di tempat kejadian perkara, atau hanya digunakan untuk melakukan ancaman terhadap korban yang diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

"Ini kita masih dalami, apakah itu senjata replika atau bukan, kami belum tahu. (Jadi sekarang) masih kami dalami," jelas Dudung dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (26/4/2023).

Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Dudung bersama tim penyidik juga belum bisa memastikan apakah penggunaan senjata laras panjang bisa masuk pasal pengancaman atau bukan.

Pihaknya hanya memastikan bahwa Achiruddin melakukan pembiaran pada anaknya untuk berkelahi.

"Memang anaknya dibiarkan untuk berkelahi, supaya tuntas malam itu," ujar Dudung.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Atas peristiwa ini, sebanyak empat orang sedang diamankan yakni Aditya Hasibuan, Achiruddin Hasibuan, abang dari Aditya, dan pria tak dikenal yang menodongkan senjata.

Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Aditya Hasibuan.

Selain pria tersebut, Achiruddin juga dikabarkan sempat menodongkan senjata laras panjang ke Ken dan teman-temannya.

Adapun aksi penganiayaan dan penodongan tersebut terjadi pada saat Ken mendatangi rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan mobilnya.

Achiruddin yang merasa tak terima karena didatangi rumahnya, lantas membela sang anak dan menodongkan senjata laras panjang kepada Ken dan teman-temannya.

Ken mendapati luka di bagian pelipis mata sebelah kiri yang robek dan telah dijahit sebanyak 6 jahitan serta sekujur badannya memar.

Atas kejadian yang menimpa dirinya tersebut, Ken melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam surat laporan Nomor: LP/B/3895/XII2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga: Terlibat Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

Sosok Aditya Hasibuan

Aditya Hasibuan belakangan diketahui merupakan anak seorang polisi.

Ayahnya bernama Achiruddin Hasibuan ternyata berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Adapun jabatan sang ayah di Polda Sumut yakni Kaur Bin Ops Satuan Narkoba.

Tak banyak catatan yang didapatkan mengenai rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari beberapa catatan, ia lebih banyak berkiprah di unit narkoba.

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang.

Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga pernah menjabat sebagai Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Tetapkan Anak Perwira Polda Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya.

Ia bahkan di tempat khusus (patsus)kan.

Sementara Aditya Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun Medan.com

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa itu.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin."

"Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiara , pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak

Penganiayaan Terungkap

Penganiayaan terungkap setelah seorang bernama Mazzini merekam peristiwa sadis itu.

Dalam unggahannya tentang di akun Twitter milik @mazzini_gsp, terlihat korban alias Ken Admiral telah tersungkur di lantai pelataran rumah.

Badannya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepada korban.

Sempat terlihat, korban yang tersungkur di lantai itu sudah berdarah di bagian pelipis matanya.

Bahkan pelaku meludahi wajah korban.

Dalam video itu juga terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiyaan.

"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban, malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," demikian postingan Mazzini yang dilihat pada Selasa (25/4/2023).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Daryono)(Tribun-Medan.com/Aprianto Tambunan/Edward Gilbert Munthe)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved