Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa
Ibu Ken Admiral Ungkap Tak Terima Permintaan Maaf, Ayah AH Sempat Datang ke Rumah Luapkan Emosi
Keluarga Ken Admiral mengaku hingga saat ini tidak menerima itikad baik ataupun permintaan maaf dari pelaku penganiayaan.
Demikian disampaikan oleh Dirkrimum Polda Sumatrra Utara (Sumut), Kombes Sumaryono.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).

Ken Admiral menanyakan kepada AH, apa hubungannya dengan seorang perempuan yang berinisial D.
"Pelapor (Ken Admiral) menanyakan kepada terlapor (AH) apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Lalu, pada Desember 2022 sekira pukul 22.00 WIB, AH menyuruh Ken Admiral untuk berhenti di SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatra Utara saat mengendarai mobil.
Setelahnya, AH melakukan penganiayaan dengan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali.
Baca juga: Dianiaya Anak Perwira Polda Sumatera Utara, Ken Kini Buram Melihat Tulisan
"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor (Ken Admiral) dan terlapor (AH)," ungkapnya.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi pertanggungjawaban atas apa yang sudah terjadi.
Namun, Ken Admiral justru mendapatkan perlakuan penganiayaan secara brutal dari AH.
AH Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut menetapkan AH sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang masuk ke Polda Sumut.
Dua laporan itu masing-masing dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polda Sumut yang Terseret Kasus Penganiayaan Sang Anak
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut tersebutlah, AH resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.