Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Besok Sidang Banding AGH, Budi Hapsari Ditunjuk Jadi Hakim Tunggal
Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani banding perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15).
Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AGH yang masih anak-anak.
"Hakim tunggal karena perkara pidana anak. Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Pertimbangan Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.
Kemudian pertimbangan lainnya, bersesuaian dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk persidangan.
"Dari sekian hakim khusus peradilan pidana anak, ketepatan jatuhnya pada perkara ini, masuk Bu Budi yang gilirannya," kata Binsar.
Baca juga: Sidang Banding Terbuka untuk Umum, AGH Tak Wajib Hadir
Sebagai informasi, berkas perkara banding perkara AGH ini telah diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rabu (26/4/2023).
"PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.
Sidang pembacaan putusan banding pun dijadwalkan besok, Kamis (27/4/2023).
"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.
Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.
Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.
"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.
Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.
"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.
Baca juga: Pihak AGH Kaget Sidang Putusan Banding Digelar Besok, Pengacara: Ada Apa Ini?
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang melibatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.