Senin, 6 Oktober 2025

Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Jumat Pekan Ini

Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Bareskrim Periksa Dito Mahendra Sebagai Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal Jumat Pekan Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan hari ini, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Dito Mahendra.

"Hari ini kita layangkan panggilan tersangka," kata Djuhandani kepada wartawan, (26/4/2023).

Djuhandhani mengatakan dalam surat tersebut, Dito rencananya dipanggil untuk dimintai keterangannya pada Jumat (28/4/2023) lusa.

"Panggilan tersangka untuk hadir besok Jumat," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. 

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). 

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).

Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.

Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Dito Mahendra Usai Jadi Tersangka di Bareskrim Polri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved