Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) selama 30 hari.

Editor: Wahyu Aji
Ist
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat (10/2/2023), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) selama 30 hari.

Itu artinya Lukas Enembe akan lebih lama lagi mendekam di Rutan KPK.

"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali, Senin (17/4/2023).

Ali memastikan KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe.

Sehingga Lukas bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.

Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.

Baca juga: 95 Hari Ditahan KPK, Lukas Enembe Muncul dengan Muka Pucat dan Fisik Melemah

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved