Kasus Lukas Enembe
KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) selama 30 hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) selama 30 hari.
Itu artinya Lukas Enembe akan lebih lama lagi mendekam di Rutan KPK.
"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali, Senin (17/4/2023).
Ali memastikan KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Lukas Enembe.
Sehingga Lukas bisa segera dibawa ke persidangan dan diuji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
KPK diketahui telah menjerat Lukas Enembe dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Baca juga: 95 Hari Ditahan KPK, Lukas Enembe Muncul dengan Muka Pucat dan Fisik Melemah
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.
Kasus Lukas Enembe
Surat Terbuka Keluarga Lukas Enembe untuk Presiden Jokowi: Minta Keadilan di Akhir Sisa Hidupnya |
---|
KPK Resmi Banding Vonis 8 Tahun Penjara Lukas Enembe |
---|
Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan? |
---|
KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe, Ingin Buktikan Kepemilikan Hotel Angkasa |
---|
Bicara Kasar saat Persidangan, Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.