Minggu, 5 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Ombudsman RI, Ini Tanggapan KPK

Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri Cs ke Ombudsman atas dugaan pelanggaran malaadministrasi.

Tribunnews.com/Ilham
Eks Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro 

"Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, pertama, kami mengharapkan seandainya ada malaadministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (tentang pemberhentian dengan hormat) tersebut," ujar dia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memastikan lembaganya bakal menindaklanjuti aduan Endar tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.

Sebelum ini, Endar sudah mempermasalahkan pencopotannya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved