Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2023

Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Penulis: Rifqah
Freepik
ilustrasi mudik - Pemerintah melalui PANRB melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023. 

Penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan serentak mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Arus Mudik

- Selasa, 18 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Rabu, 19 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Kamis, 20 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Jumat, 21 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

Arus Balik

Penerapan arus balik berlaku pada KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

Periode 1

- Senin, 24 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Selasa, 25 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat

Periode 2

- Sabtu, 29 April 2023 pukul 14.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Minggu, 30 April 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat

- Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat

(Tribunnews.com/Rifqah/Tuafik Ismail)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan