Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Merasa Dikerjai Keluarga Dody Prawiranegara: Like Father Like Son
Teddy Minahasa memberi tanggapan atas surat terbuka yang dibacakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody Prawiranegara di media sosial.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa memberi tanggapan atas surat terbuka yang dibacakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody Prawiranegara di media sosial.
Menurut Teddy, surat terbuka itu merupakan upaya mempengaruhi Majelis Hakim dalam memutuskan kasus peredaran narkoba yang menyeretnya bersama Dody sebagai terdakwa.
Teddy pun menganggap perbuatan Maman sama saja dengan meragukan independensi Majelis Hakim.
"Sehingga Maman Supratman perlu mengirim surat terbuka untuk memohon perlindungan hukum kepada pimpinan tertinggi lembaga eksekutif dan yudikatif," kata Teddy saat membacakan pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).
Surat terbuka yang dibacakan Maman juga dianggap Teddy tendensius dengan menyerang dirinya.
"Like father like son, antara anak dan orang tua sama saja perilakunya, yaitu membela diri dengan menyerang dan memberatkan orang lain," katanya.
Selain surat terbuka, Teddy juga menyinggung telepon yang disebut-sebut sebagai intervensi atas Dody.
Menurut Teddy, dirinya menghubungi Maman dan Rakhma, istri Dody untuk menolong.
"Justru saya telepon Rakhma untuk menindaklanjuti permintaan tolong Rakhma untuk suaminya karena Rakhma selalu mengeluh kepada istri saya, 'Kok Mas Dody kena pasal berlapis?'" kata Teddy.
Atas bantuan yang dianggap sebagai intervensi itu, Teddy pun merasa dikerjai oleh Maman dan Rakhma.
"Saya merasa benar-benar dikerjai oleh keluarga Dody Prawiranegara ini, Yang Mulia."
Sebagaimana diketahui, pleidoi ini merupakan upaya Teddy membela diri atas tuntutan mati yang telah dilayangkan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/3/2023) lalu.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.