Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa mengaku bermain dalam jual-beli 5 kilogram sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Teddy Minahasa Mengaku Bermain 5 Kilogram Sabu 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

Baca juga: Teddy Minahasa Tuding Dody Prawiranegara Tiru Strategi Richard Eliezer dalam Kasus Ferdy Sambo

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved