Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Sidang Digelar Terbuka untuk Umum

Ferdy Sambo cs menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo jadi urutan pertama.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Istimewa-Tribunnews-Warta Kota
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Ferdy Sambo cs menghadapi sidang putusan banding pada Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo jadi urutan pertama. 

"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53."

"Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," jelasnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis Ferdy Sambo Dkk yang Dijatuhkan PN Jaksel

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim Sudah Pelajari Berkas Banding Ferdy Sambo Cs

Binsar mengungkapkan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister."

"Bahkan sudah ditangani oleh Majelis Hakim yang ditunjuk," ujarnya pada wawancara bulan lalu.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," terang dia.

Baca juga: Dari Balik Jeruji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Surat untuk Putra Bungsu yang Ulang Tahun

Sebelumnya, Ferdy Sambo cs mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka.
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo cs digelar secara terbuka. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Diketahui, empat terdakwa itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan