Selasa, 7 Oktober 2025

QRIS Kotak Amal

Fakta-fakta Pelaku Penempel QRIS Palsu Kotak Amal Ditangkap: Pernah Bekerja di Bank BUMN

Pria penempel QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta telah ditangkap polisi, kini terancam di atas 5 tahun penjara.

Fahmi Ramadhan
Polisi Sebut Tersangka Iman Mahlil Buat Barcode QRIS Palsu Menggunakan Dua Aplikasi. - Pria penempel QRIS palsu di beberapa masjid di Jakarta telah ditangkap polisi, kini terancam di atas 5 tahun penjara. 

Kronologi Ketahuan

"Kejadian Kamis, 6 April jam 10.30. Baru ketahuan oleh kita hari Minggu, 9 April sekitar jam 11 siang," katanya, melansir TribunJakarta.com.

Habibi mengungkapkan, pihaknya menemukan keanehan saat melihat banyak kotak amal yang dipasangi stiker barcode QRIS.

Iman Mahlil Lubis, pria tempel QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta ngaku raup Rp13 juta sepekan.
Iman Mahlil Lubis, pria tempel QRIS palsu di kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta ngaku raup Rp13 juta sepekan. (Kompas.com/ Tria Sutrisna)

"Kita lihat ada keanehan saja, biasanya di kotak-kotak infak itu nggak ada stiker QRIS, terutama kotak bagian luar,"

Tak hanya kotak amal, stiker QRIS itu juga ditempel di dinding dan tiang masjid.

"Nah ini ada stiker asing, kita curiga dan periksa semua kotak dan tiang-tiang serta dinding masjid, ternyata ada banyak stiker QRIS yang mencurigakan itu,"

Baca juga: Antisipasi Modus Penipuan QRIS Palsu, Legislator PKS Dorong Kemenag Terbitkan Maklumat

Lantas setelah itu pihak pengurus masjid melepas stiker QRIS yang diduga palsu tersebut.

"Maka setelah kita pastikan bukan punya pihak masjid, maka kita lepas semua. Setelah itu kita cek CCTV untuk mengetahui pelaku yang nempel stiker, dan ketahuan," tambahnya.

Sementara Pengurus Masjid Nurul Iman, Carnita menambahkan, pelaku tak hanya melakukan aksi itu sekali saja.

"Ada berita juga dari temen yang di Kalibata itu juga, orangnya sama persis, orangnya itu juga," ujar Carnita dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).

Pernyataan Carnita tersebut juga diperkuat oleh informasi dari pihak Kepolisian.

Pelaku Pernah Bekerja di Bank BUMN

Iman Mahlil Lubis ternyata pernah bekerja di sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pelaku dijerat dengan hukuman undang-undang (UU) ITE dan KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Ditayangankan YouTube Kompas TV, saat rilis penangkapan, Iman Mahlil Lubis tampak dihadirkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved