Polisi Tembak Polisi
Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Minta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Ferdy Sambo Cs
Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/04/2023).
Samuel Hutabarat menjelaskan, jelang pengumuman vonis banding tersebut, seluruh keluarga menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Hari Ini, Ferdy Sambo cs Dengarkan Putusan Banding, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.
Di mana, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.
Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.
Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.
Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.
"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Urutan pembacaan putusan esok hari menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, banding perkara Ferdy Sambo telah teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Kemudian Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan bandingnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebab perkaranya telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Siap Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo Cs 12 April Pekan Depan
Selanjutnya Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI dan Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujarnya.
Binsar pun menambahkan bahwa persidangan esok hari digelar secara terbuka dan dapat disiarkan oleh media massa.
"Persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo dkk tersebut akan diliput live streaming."
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jelang Pengumuman, Samuel Hutabarat Minta Hakim PT DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo Cs,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.