Senin, 29 September 2025

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sri Mulyani Bantah Beda Data Dengan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp349 T

Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani membantah adanya perbedaan data transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Perbedaan data tersebut dinilai berbeda dengan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Secara awal tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko, slide kami, tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun," ujar Sri Mulyani dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun merinci sejatinya transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu bersifat debit, kredit hingga keluar masuk transaksi. Dengan begitu, bisa jadi ada transaksi yang terhitung lebih dari sekali.

"Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber data ini adalah dari PPATK," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komitmen ini pun telah ditindaklanjuti dengan MoU bersama PPATK.

"Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA, dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Mahfud MD dan Sri Mulyani Jelaskan Dugaan Transaksi Keuangan Mencurigakan dengan DPR

Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.

"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud

Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.

Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.

Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.

"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan