Senin, 29 September 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Respons Demokrat usai Anas Urbaningrum Bebas: Biasa Aja, Beliau Bagian dari Masa Lalu

Partai Demokrat menanggapo momentum bebasnya eks Ketua Umum partai berlambang bintang mercy tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato usai bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). Anas Urbaningrum ditahan pada tahun 2014 dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pidana pencucian uang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapo momentum bebasnya eks Ketua Umum partai berlambang bintang mercy tersebut.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan tak ada tanggapan spesial dari bebasnya Anas Urbaningrum.

“Kami merespon ini biasa saja. Beliau bagian dari masa lalu Demokrat,” ucap Kamhar lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, peristiwa yang dialami Anas Urbaningrum menjadi pembelajaran bagi Partai Demokrat.

Selain itu, Kamhar melihat bahwa yang terpenting dari peristiwa ini adalah fokus menatap masa depan yang lebih baik.

Tak ketinggalan, ia juga mengucap selamat kepada Anas Urbaningrum yang kini resmi merdeka kembali.

“Yang terpenting bagi kami adalah saat ini dan ke depan.”

“Kami mengucapkan selamat kepada Mas Anas yang telah menghirup udara bebas dan kembali ke masyarakat menjalani kehidupan normal,” ucap Kamhar.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) siang.

Anas keluar dari lapas dengan program cuti menjelang bebas. Yakni di mana selama 3 bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Dengan kata lain selama 3 bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah melewati 3 bulan tersebut, Anas dapat dinyatakan bebas murni.

"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal keluar dari penjara di lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023).

Koordinator Nasional Sahabat Anas, Muhammad Rahmad mengatakan Anas akan memberikan kejutan pada pidatonya besok selepas keluar dari penjara.

Baca juga: Jawaban AHY Saat Ditanya Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan