Selasa, 30 September 2025

Mudik Lebaran 2023

Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kereta Api dari Kemenhub, Ini Rute dan Syaratnya

Syarat dan cara daftar Mudik Gratis Sepeda Motor naik Kereta Api 2023 dari Kemenhub, segera akses mudikgratis.dephub.go.id, masih ada kuota.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan layar Website mudikgratis.dephub.go.id
Cara daftar Mudik Gratis Sepeda Motor naik Kereta Api 2023 dari Kemenhub. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih membuka pendaftaran program Motis 2023, yakni mudik motor gratis naik kereta api.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 1 Maret hingga 3 Mei 2023 dengan kuota sebanyak 46.000 orang dan 10.440 motor.

Diketahui, bagi penumpang yang mengikuti program Motis 2023 ini, dapat sekaligus membawa sepeda motornya untuk diangkut oleh kereta api tersebut.

Baca juga: 23 Ribu Pemudik Ikut Program Mudik Gratis Polda Metro Jaya Tujuan Jabar, Jateng dan Jatim

Dikutip dari Instagram resmi Kemenhub, update kuota per 4 April 2023 untuk mudik motor gratis naik kereta api masih tersisa 3.705 motor.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman mudikgratis.dephub.go.id atau klik di sini.

Adapun jadwal keberangkatannya, untuk arus mudik akan diselenggarakan mulai 11-20 April 2023, sedangkan untuk arus balik mulai 25 April sampai 4 Mei 2023.

Rute Mudik Gratis:

  • Cilegon - Jakarta Gudang - Semarang Tawang
  • Jakarta Gudang - Purwosari
  • Kiaracondong - Purwosari

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis KAI, Ini Rute Perjalanannya

Syarat dan Ketentuan:

1. Semua peserta Motis 2023 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online melalui mudikgratis.dephub.go.id. atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk.

2. Syarat pendaftaran peserta motis :

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang, dengan persyaratan:

1) Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar.

2) Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan