Minggu, 5 Oktober 2025

Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Bebas Siang Ini, Kalapas Sukamiskin: Beliau Lagi Galau

Kunrat Kasmiri menyebut eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kondisi galau menjelang bebas pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Tribunnews.com/Fransiskus A
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). 

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved