Transaksi Keuangan Mencurigakan
Update Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD Tegaskan Lagi Tak Ada Perbedaan Data Disampaikan
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan kembali tidak ada perbedaan data yang disampaikan terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menyampaikan hasil rapat yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rapat tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua Komite TPPU, Menteri Keuangan sebagai Anggota Komite TPPU, Menteri Hukum dan HAM sebagai Anggota Komite TPPU, Kepala PPATK sebagai Sekretaris Komite TPPU, dan Ketua OJK sebagai Anggita Komite.
Selain itu turut dihadiri juga beberapa Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.
Dalam penyampaian hasil rapat tersebut, Mahfud MD didampingi juga oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh dirinya dengan Sri Mulyani mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
"Tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan di Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," ungkap Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (10/4/2023).
Mahfud MD Mengatakan demikian karena sumber data yang disampaikan adalah sama.
Baca juga: 7 Poin Perkembangan Kasus Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Menurut Mahfud MD
Data itu adalah data agregat yang merupakan uang keluar masuk yang tidak seluruhnya adalah nilai yang mutlak.
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat, sekali lagi data agregat itu uang keluar masuk bukan seluruhnya itu nilai yang mutlak," ucapnya.
Mahfud MD kemudian menjelaskan mengapa data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) terlihat berbeda.
Hal tersebut disebabkan karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.
"Data agregat Laporah Hasil Analisis atau LHA PPATK tahun 2009 sampai 2023 terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda," kata Mahfud MD.
LHA dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mencapai 300 surat, kata Mahfud MD sama dengan total nilai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
"Keseluruhan LHA, LHP yang mencapai 300 surat itu sama dengan total nilai transaksi agrerat senilai lebih dari Rp 349 triliun," ujarnya.
Kominfo Polhukam Sudah Cantumkan Semua LHA LHP Libatkan Pegawai Kemenkeu

Dikatakan Mahfud MD, Kominfo Polhukam sudah mencantumkan semua LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.
Baik itu LHA dan LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan pegawai Kemenkeu.
"Kominfo Polhukam mencantumkan semua LHA LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, baik LHA LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA, LHP yang dikirimkan ke APH atau Parat Penegak Hukum yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi tiga kluster."
Baca juga: LSI: Masyarakat Lebih Percaya Mahfud MD Dibanding DPR Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA LHP yang dikirimkan ke APH terkait dengan Kementerian Keuangan," ucap Mahfud MD.
"Jado ada yang ke Kementerian Keuangan, ada yang ke APH gitu, nah ini tidak dicakup. Itu saja bedanya," imbuhnya,
Sebagian LHA LHP Sudah Ditindaklanjuti
Mahfud MD mengatakan bahwa dari 300 LHA LHP yang sudah diserahkan oleh PPATK, sebagian sudah ditindaklanjuti.
Namun, sebagiannya lagi dikatakan Mahfud MD belum dintindaklanjuti atau masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu maupun APH.
"Dari 300 LHA LHP yang diserahkan PPATK darti tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum sebagian sudah ditindaklanjuti."
"Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH," ujarnya.
Kemenkeu Selesaikan Sebagian Besar LHA LHP Tindakan Administratif Pegawainya

Mahfud MD Menyatakan bahwa Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP terkait dengan administrasi terhadap aparatur sipil negara yang terbukti terlibat.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil," ucap Mahfud MD.
Kemudian, Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU.
Baca juga: Dibanding DPR, Mahfud MD Lebih Dipercaya soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
"Selanjutnya Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal atau TPA dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan," kata Mahfud MD.
Dalam menindaklanjuti hak tersebut, Mahfud mengatakan akan bekerjasama dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum.
"Nanti akan bekerjasama dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.