Selasa, 7 Oktober 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Foto Ruangan Kosong hingga Polisi di KPK Walkout Bertemu Firli, Pakar: Cicak Vs Buaya Jilid Kesekian

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pimpinan Firli Bahuri cs menuai polemik.

Penulis: Wahyu Aji
Tangkap layar video Tribun Medan
Kolase Brigjen Endar Priantoro dan Ketua KPK Firli Bahuri. Perseteruan keduanya dianggap Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel sebagai Cicak Vs Buaya jilid kesekian 

Serta, pemeriksaan 6 orang saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, yang dilakukan di Polda Papua.

Selain itu, Ali mengatakan KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang dilakukan di komisi antikorupsi. 

"Di mana tentunya pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan, bukan di kubikal kerja," katanya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Hal Biasa, Tak Perlu Jadi Polemik

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan terhadap 7 orang saksi TPPU atas nama BS; pemeriksaan 1 orang saksi TPK proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018-2020; pemeriksaan 2 orang saksi TPK pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014; pemeriksaan 2 orang saksi TPK suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka SHTPS; pemeriksaan 4 orang saksi TPK terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.

Diberitakan sebelumnya, PNYD Polri di KPK ini mempertanyakan alasan di balik pengembalian Endar Priantoro ke Mabes Polri.

Namun, pertemuan yang berlangsung sekira satu jam menemui jalan buntu.

Bahkan, seorang pimpinan mengancam akan menjatuhkan sanksi etik apabila mereka memprotes pencopotan Endar dari KPK.

Baca juga: Konflik Brigjen Endar Priantoro Vs Firli Sampai ke Telinga Jokowi, Apa Reaksi & Perintah Presiden?

PNYD Polri di KPK ini pun tidak puas dengan jawaban pimpinan KPK serta tim biro hukum terkait alasan yang disampaikan.

Sebagian penyidik dan penyelidik memilih meninggalkan ruangan rapat.

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh sumber Tribunnews.com. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan terkait peristiwa itu.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.

Baca juga: Soal Pencopotan Brigjen Endar, Pakar Soroti Sikap Firli Bahuri: Atur KPK Tak Sesuai Basis Hukum

KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo sebelumnya meminta supaya Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai Maret 2024.

Tapi, KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.

Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta.

Baca juga: KPK Tepis Isu Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari Direktur Penyelidikan Terkait Kasus Formula E

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved