Selasa, 30 September 2025

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Endar Priantoro Dicopot dari Jabatannya, KPK: Masa Tugas Endar Telah Usai Per 31 Maret 2023

KPK mengatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugas Endar telah usai per 31 Maret 2023

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). KPK mengatakan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa tugas Endar telah usai per 31 Maret 2023. 

Endar Priantoro disebut tidak ingin menaikkan status ke tahap penyidikan dalam perkara Formula E karena belum menemukan niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Firli Bahuri disebut menginginkan perkara Formula E dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Atas kejadian itu, Endar Priantoro juga telah dilaporakan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan.

Namun kabar terkait surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar Priantoro yang dikaitkan dengan isu Formula E dibantah oleh KPK.

"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).

"Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," imbuhnya.

Sementara itu, muncul spekulasi pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK terkait istrinya yang pamer hidup mewah di media sosial.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan gaya hidup mewah yang ditunjukkan istri Endar Priantoro tidak pantas untuk seorang pegawai KPK.

Bambang Rukminto juga menilai gaya hidup mewah istri Endar Priantoro tersebut bertentangan dengan spirit KPK.

"Karena etika di KPK tentu sangat ketat terkait gaya hidup," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (4/4/2023).

"Gaya hidup mewah sangat tidak elok," imbuhnya.

Profil Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK
Profil Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK (kolase tribunnews)

Baca juga: Sudirman Said: Pencopotan Endar Priantoro Ada Hubungannya dengan Penanganan Perkara Formula E

Sebelumnya, Endar Priantoro menjadi sorotan karena perilaku istrinya yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial miliknya.

Dari hal tersebut terkuak fakta mengenai jumlah harta kekayaan Endar Priantoro yang mencapai Rp 5 miliar lebih atau tepatnya Rp 5.633.150.000

Harta kekayaan Endar tersebut diketahui melalui Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id.

Harta kekayaan Endar dalam catatan LHKPN 2022 terdiri atas:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved