Senin, 29 September 2025

Ramadan 2023

8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Simak Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat beserta bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

Freepik
Simak golongan orang yang berhak menerimanya zakat beserta bacaan niat zakat fitrah. 

Misalnya, anak yatim, janda, orang tua renta, jompo, sakit, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpenghasilan rendah, para pengangguran, tahanan, dan orang yang kehilangan keluarga.

2. Miskin

TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang  sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TUNAIKAN ZAKAT - Panitia zakat fitrah Musola Miftahul Jannah, Kp Pondok Cikurus Rw 10, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang sedang menerima zakat yang ditunaikan warga setempat, Minggu (24/4/2022). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku.

Miskin menurut mayoritas ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.

3. Amil Zakat

Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang, atau oleh masyarakat Islam untuk melaksanakan tugas yang berhubungan dengan zakat.

Para amil zakat berhak mendapat bagian zakat, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi upah yang pantas, walaupun mereka fakir.

4. Muallaf

Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari golongan muallaf, di antaranya:

a. Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam, sebagai pendekatan hati orang yang diharapkan akan masuk Islam.

b. Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam.

c. Orang-orang yang baru masuk Islam kurang satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka.

5. Hamba Sahaya

Mengingat pada zaman sekarang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut pendapat mayoritas ulama fikih.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan