Tunjangan Hari Raya
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000
Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai jabatan, tingkat pendidikan, dan masa kerja. Jumlah paling banyak Rp24.134.000 dan terendah Rp3.219.000.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp3.842.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.329.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
c. Diploma 2/Diploma 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.138.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.657.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/Diploma 4/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp4.735.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.394.000.
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.O00
e. Strata 2/Strata 3/Sederajat
- Masa Kerja s.d. 10 tahun: Rp5.064.000
- Masa Kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.770.000
- Masa Kerja di atas 20 tahun: Rp6.769.000
Baca juga: PNS Kecewa Tukin THR Tahun Ini Masih Diberikan 50 Persen
Alasan Tunjangan Kinerja Hanya 50 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait THR 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.