Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap, Hari ini AG Jalani Sidang Eksepsi
Beda nasib, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro sementara kekasih Mario, AG sudah lebih dulu disidang setelah diversinya ditolak.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Belum Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.
Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).
Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.
"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.
Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.
Alasan Sri Wahyuni Batubara Gantikan Ketua PN Jakarta Selatan untuk Tangani Perkara AG
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.