Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK
Fakta-fakta Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK, Uang Hasil Suap Diduga untuk Ongkos Politik
Berikut fakta Bupati Kapuas dan istri menjadi tersangka KPK, uang SKPD untuk Pemilihan Gubernur Kalteng hingga Bupati Kapuas.
KPK menahan Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat di rumah tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari.
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Johanis Tanak, Selasa.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK
Respons Nasdem
Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan kadernya yakni Ary Egahni Ben Bahat menjadi tersangka kasus korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem."
"Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," ungkap Hermawi, Selasa.
Hermawi menegaskan, Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pihaknya sudah memberikan perintah kepada seluruh kader Partai NasDem agar tidak korupsi.
"Semua kader NasDem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum."
"Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," imbuh Hermawi.
Baca juga: FOTO-FOTO Pasangan Suami Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR dalam Balutan Rompi Oranye Tahanan KPK

Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru
Diberitakan TribunKalteng.com, Ben Brahim S Bahat batal menempati rumah jabatan yang baru diresmikannya.
Ben Brahim S Bahat baru saja meresmikan rumah jabatan Bupati Kapuas pada Senin (27/3/2023) lalu.
Peresmian itu dilakukan sehari sebelum Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (28/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.