Selasa, 30 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Penyesalan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Pertimbangan Meringankan dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi itu dituntut hukuman 20 tahun penjara pada persidangan Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar Kompas Tv
Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan 

JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu dan Istri AKBP Dody Prawiranegara Tak Kuasa Menahan Tangis

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved