Kamis, 2 Oktober 2025

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

KPK Usut Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Tahun 2020-2022

(KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Usut Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM Tahun 2022-2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2022.

Kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam kaitan kasus itu, tim lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini masih berlangsung," kata Ali, Senin (27/3/2023).

Dalam proses penganganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. 

Namun, Ali belum dapat menyampaikan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta kontruksi perkara dugaan korupsi tersebut. 

Baca juga: KPK Periksa Eks Anggota DPRD DKI Jakarta Terkait Korupsi Tanah Pulo Gebang

Ali juga belum dapat menyampaikan barang-barang bukti yang disita dari penggeledahan di kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved