Jumat, 3 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Komisi XI DPR Kasihan ke Sri Mulyani Hadapi Masalah di Kemenkeu Sendirian

Anggota Komisi XI DPR merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). Anggota Komisi XI DPR merasa kasihan dengan Sri Mulyani lantaran belakangan ini harus menghadapi kasus yang melibatkan pejabat Kemenkeu. 

"Yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang," jelasnya.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh DPR

Pembahasan RUU Cipta Kerja dikebut oleh DPR, sampai pada RUU rampung dan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang (5/10/2023).

Setelah disahkan pada 5 Oktober 2020, Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut, pada 2 November 2020.

Lalu, terjadi penolakan atas keputusan tersebut oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun pihak yang menolak adalah dari kaum buruh lantaran merasa akan terdampak langsung dari aturan tersebut.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, mengatakan akan turun aksi ke jalan untuk menolak omnibus law pada Senin (20/1/2020).

"Sekitar 20 ribu sampai 30 ribu massa buruh akan ikut aksi, pukul 09.00 WIB hari ini," ujar Kahar dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan

"Jika pemerintah serius ingin menghilangkan hambatan investasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja, maka pemerintah jangan keliru menjadikan masalah upah, pesangon, dan hubungan kerja menjadi hambatan investasi," tegasnya.

Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi. Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja. Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Detik-detik Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU: Diwarnai Mic Mati hingga Aksi Walk Out PKS

Dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK

Setelah itu, banyak publik dari kalangan pekerja, akademisi, dan mahasiswa mengajukan uji formil atas UU Cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman, pada Kamis (25/11/2021).

Pada putusan tersebut, MK untuk pertama kalinya dalam sejarah mengabulkan permohonan uji formil, dan menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil.

MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tersebut, inkonstitusional bersyarat.

"Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman, dikutip dari mkri.id, yang dalam kesempatan itu didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved