Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kebut Pemberkasan Perkara, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan 5 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus korupsi pengadaan menara base tansceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Perpanjangan itu dilakukan hingga tanggal yang berbeda-beda.

Terhadap Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, perpanjangan masa penahanan dilakukan hingga 3 April 2023.

Masa penahanan hingga 3 April 2023 itu sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Simanjuntak dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Dilakukan perpanjangan masa penahanan sampai dengan 3 April 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keteranannya, Sabtu (25/3/2023).

Baca juga: Usut Pengaturan Tender Proyek BTS, Kejaksaan Periksa Anak Buah Dirut BAKTI Kominfo

Kemudian terhadap Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investmen, Mukti Ali, Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan hingga 23 April 2023.

Adapun terhadap Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, perpanjangan masa penahanan dilakukan hingga 6 Mei 2023.

Perpanjangan masa penahanan ini disebut Ketut untuk kepentingan pemeriksaan oleh tim penyidik yang belum selesai.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Perpanjang Masa Penahanan Dirut BAKTI Kominfo Sampai Awal April 2023

"Sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut," katanya.

Masa penahanan para tersangka itu dijadikan patokan bagi tim penyidik untuk mengebut pemberkasan perkara.

"Sekarang nih anak-anak masih diminta konsentrasi pemberkasan yang sudah ditahan. Karena kan kepotong waktu libur Idul Fitri," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com, Rabu (22/3/2023).

Selain pemberkasan, penghitungan kerugian negara juga sedang dikebut.

Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejaksaan Agung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Sayangnya, hingga kini belum ada perkiraan sementara dugaan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Belum selesai (penghitungan kerugian negara). Kita gandeng BPKP," katanya.

Peran tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam.

Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Akibat perbuatan ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung juga masih menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved