Ramadan 2023
Fakta-fakta ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Hanya Menteri-Pejabat Pemerintah hingga Kritik MUI
Inilah fakta-fakta larangan buka puasa bersama bagi para menteri, kepala lembaga, bukan umum. Arahan ini disampaikan oleh Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan arahan terkait larangan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus menteri hingga kepala lembaga pemerintah.
Sebelumya, Jokowi memberikan arahan terkait buka bersama melalui Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Surat tersebut berisi tentang arahan penyelenggaraan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah, yang diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, tertanggal 21 Maret 2023
Terkait larangan buka bersama tersebut, Pramono Anung menegaskan larangan ditujukan untuk para menteri hingga kepala lembaga, bukan untuk masyarakat umum.
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono, dikutip Tribunnews.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (24/3/2023).
Fakta-fakta Larangan Buka Puasa bagi ASN
Berikut sejumlah fakta tentang larangan buka puasa selama bulan Ramadhan 2023, dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
1. Hanya untuk Menteri, Kepala Lembaga
Pihak Istana memberikan penjelasan larangan buka bersama pada puasa 1444 Hijriah ini, hanya ditujukan bagi para menteri koordinator (Menko), menteri, serta kepala lembaga pemerintahan.
Menurut Pramono Anung, larangan buka puasa bersama tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Ia mengatakan masyarakat diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama.
“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono.
2. Pejabat Pemerintah Dapat Sorotan
Lebih lanjut, Pramono mengatakan, Presiden menekankan pola hidup sederhana bagi jajarannya serta para pegawai ASN.
Pasalnya, para ASN sekarang ini sedang menjadi sorotan masyarakat.
“Saat ini, aparat sipil negara, pejabat pemerintah, sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat," ucapnya.
"Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” lanjutnya.
“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” jelas Pramono.

3. MUI Kritik Larangan ASN Buka Bersama
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan kritikan terkait larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H oleh aparatur sipil negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada Selasa (21/3/2023).
Adapun poin yang membuat adanya larangan buka bersama ini, satu di antaranya yakni transisi pandemi Covid-19 ke endemi di Indonesia.
Anwar menilai tidak ada korelasi antara larangan buka bersama dengan transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Pemerintah boleh-boleh saja melarang jajarannya untuk menyelenggarakan buka puasa bersama, tetapi mendasarkan larangan tersebut dengan berlandaskan transisi pandemi Covid-19 terasa tidak tepat."
"Karena banyak pejabat dan pemimpin negeri ini yang sudah sering melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengundang bayak orang, tetapi mengapa untuk buka bersama yang ada muatan religiusnya yang jumlahnya tidak terlalu besar lalu dilarang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/3/2023).
Kemudian, Anwar juga menyoroti terkait adanya izin penyelenggaraan konser musik yang justru dihadiri oleh ribuan orang dan tidak dilarang.
Selain itu, ia mengkritik soal larangan buka bersama terhadap ASN lantaran adanya sorotan dari masyarakat atas perilaku hidup mewah yang dipertontonkan.
Menurutnya, larangan buka bersama bukan menjadi cara untuk meredam gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan pejabat.
"Semestinya yang dilakukan pemerintah tidak hanya sekedar melarang mereka melakukan kegiatan buka bersama, tapi bagaimana pemerintah meminta para menteri dan pejabat serta seluruh ASN tanpa kecuali, menyampaikan laporan kekayaannya secara jujur dan benar, serta melakukan pembuktian terbalik di mana setiap mereka tersebut harus bisa menjelaskan asalmuasal kekayaan yang didapatnya," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, jika laporan harta kekayaan tidak sesuai, maka dapat disita.
"Kalau harta kekayaannya tersebut didapat dengan cara-cara tidak benar maka lewat proses pengadilan harta kekayaan mereka tersebut harus disita dan dikuasi oleh negara untuk dipergunakan bagi kepentingan rakyat banyak," tegasnya.

4. Kementerian Kesehatan: Larangan soal Buka Bersama sebagai Bentuk Kehati-hatian
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk mengadakan buka puasa bersama atau bukber.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terkait Covid-19 sudah dicabut.
"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Siti Nadia menyebut, arahan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak melakukan buka bersama sebagai bentuk kehati-hatian.
"Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih."
"Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," kata Nadia.
"Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," lanjutnya.
Baca juga: Amalan Sunnah saat Sahur dan Berbuka Puasa Ramadhan Menurut Ajaran Rasulullah SAW
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023.
"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Kamis, (23/3/2023).
Dikutip dari lembaran surat tersebut, alasan Jokowi memberi larangan buka bersama karena saat ini Indonesia masih dalammasa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Sehingga, masih diperlukan kehatian-hatian agar kasus Covid-19 tak mengalami lonjakan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti Dilanggi, Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.