UU Cipta Kerja
Puan Maharani Jadi Meme Penolakan UU Cipta Kerja oleh BEM UI, Ini Tanggapan Demokrat
Demokrat sebagai salah satu fraksi di DPR yang menolak UU Cipta Kerja tersebut menyatakan, mengapresiasi dengan baik bentuk kritis dari BEM UI.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat turut menyoroti viralnya wajah Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi meme penolakan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Demokrat sebagai salah satu fraksi di DPR yang menolak UU Cipta Kerja tersebut menyatakan, mengapresiasi dengan baik bentuk kritis dari BEM UI.
"Kami mengapresiasi kritisisme BEM UI yang menolak dan protes terhadap penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang," kata Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dimintai tanggapannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Puan Maharani Dijadikan Meme Penolakan UU Cipta Kerja, PKS: Hak Semua Orang Berpendapat
Lebih lanjut, Kamhar menyatakan, seruan penolakan yang dilayangkan oleh BEM UI dengan menggunakan meme wajah Puan Maharani berbadan tikus dengan latar belakang gedung DPR RI itu merupakan suatu respons atas arogansi kekuasaan.
Dirinya menyebut kreatifitas yang dibuat oleh mahasiswa BEM UI tersebut merupakan bentuk idealisme dalam mengkritisi sebuah kebijakan.
"Mahasiswa dengan idealismenya dan sebagai agen pembaharu sudah semestinya merespon dengan cara dan kreatifitasnya masing-masing terhadap praktek-praktek arogansi kekuasaan dalam menetapkan perundang-undangan dan kebijakan," ujarnya.
Penolakan ini juga kata dia, senada dengan apa yang menjadi sikap Partai Demokrat dalam rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.
Kata dia, Partai Demokrat melihat banyak persoalan baik yang bersifat prosedural maupun substantif yang diterabas dalam pengesahan Perppu ini menjadi undang-undang.
Setidaknya ada 4 alasan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menolak Perppu Ciptaker.
Pertama kata dia, tak sesuai amar putusan MK yang mengendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
"Kedua, tidak memenuhi aspek formalitas, cacat secara konstitusi dan mencoreng konstitusi itu sendiri," tuturnya.
Ketiga, bukan solusi permasalahan dari ketidakpastian hukum dan ekonomi Indonesia.
Keempat, secara subtansi mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi kapitalistik dan mengarah neo-liberalistik.
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah meme kiritikan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam unggahan tersebut, Ketua DPP PDIP itu tampak berbadan tikus sembari tersenyum.
Meme foto Puan tersebut berlatar belakang Gedung Kura-kura DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Meme itu merupakan bentuk protes dari BEM UI terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
"Kami tidak butuh dewan perampok rakyat," tulis BEM UI di laman resmi TikTok mereka, dilihat pada Kamis (23/3/2023).
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan unggahan tersebut merupakan bentuk kemarahan pihaknya terhadap DPR RI saat ini.
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakilan Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi dewan perampok, penindas, ataupun pengkhianat rakyat," kata Melki kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: Demokrat Meradang Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo: Ini Merusak Citra Indonesia
Sebab, Melki menyebut Perppu Ciptaker merupakan produk inkonstitusional.
Terlebih, isi dari Perppu Ciptaker merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat.
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi (Joko Widodo) dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," ujarnya.
Melki menjelaskan unggahan tersebut bermaksud agar masyarakat tak percaya kepada DPR RI periode ini.
"Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi," imbuhnya.
Adapun Perppu Ciptaker telah disahkan menjadi undang-undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.
Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja
VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh |
---|
Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja |
---|
Serikat Buruh Minta Pemerintah Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait UU Cipta Kerja |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak |
---|
Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Pemerintah Langgar Putusan MK Soal Pengupahan: Setop Produksi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.