Selasa, 7 Oktober 2025

Ramadan 2023

Menpan RB: ASN Fokus Layani Publik, Jangan Sibuk Jadi Panitia Buka Puasa Bersama

Ia pun menyarankan bila ada dana gotong royong ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan

Nitis Hawaroh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Abdullah Azwar Anas meminta, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama bulan Ramadan ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas meminta, semua ASN harus tetap fokus meningkatkan pelayanan publik selama bulan Ramadan ini.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (23/3/2023).

Anas tak menampik, buka bersama selama ini menjadi wadah memperkuat silaturahmi.

Baca juga: Apa Kata PKS Soal Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Puasa Bersama?

Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama. 

"Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Ia pun menyarankan bila ada dana gotong royong ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

Baca juga: PPP Harap Bukber Tidak Dilarang, Baidowi: Jangan Sampai Dianggap Menghalangi Acara Umat Islam

 “Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” paparnya.

Karena itu larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu jadi perhatian dan dipatuhi.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas.

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Diketahui arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca juga: Larangan Buka Puasa Bersama, Istana Minta Pejabat Pemerintah Contoh Hidup Sederhana Presiden Jokowi

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved