Polisi Terlibat Narkoba
Mami Linda Mengaku Salah, Siap Hadapi Tuntutan: Semoga Kejujuran Saya Bernilai di Hati Majelis Hakim
Semua keterangan telah disampaikan Linda secara jujur di persidangan. Dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata majelis hakim.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda mengakui kesalahannya dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Atas kesalahannya, Linda pun menyatakan siap mendengarkan tuntutan jaksa pada pekan depan.
"Saya mengakui kesalahan saya. Saya siap menerima dan mendengarkan tuntutan," ujar Linda melalui akun TikTok pengacaranya Adriel Purba, @adrielpurba dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Mami Linda juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya saat menjalani proses hukum.
Baca juga: Tidak Merasa Bersalah, Teddy Minahasa Hanya Menyesal Perkenalkan AKBP Dody dengan Linda Pujiastuti
Dia pun memohon doa agar semakin diberi kekuatan menjalani persidangan kasus ini.
"Terima kasih atas doa dan dukungannya. Semoga saya tambah kuat," ujarnya.
Menurutnya, semua keterangan yang dibutuhkan telah disampaikan secara jujur di persidangan. Sebab itu, dia berharap kejujurannya dapat bernilai di mata masyarakat.
"Semoga kejujuran saya dari awal bernilai di hati masyarakat dan Majelis Hakim Yang Mulia."
Sebagaimana diketahui, Mami Linda bersama AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto akan menghadapi tuntutan jaksa pada Senin (27/3/2023).
"Senin, 27 Maret 2023. Pembacaan tuntutan pidana," sebagaimana tertera pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual, Bareskrim Polri: Kita Siap Diaudit
Dakwaan Tujuh Terdakwa
Kasus peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.