Minggu, 5 Oktober 2025

Gaya Hidup Pejabat

Fakta-fakta Pencopotan Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra, Miliki Kekayaan Rp14,7 Miliar

Berikut merupakan fakta-fakta pencopotan jabatan Kepala Kantor Pertahanan (Kantah) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra. Total kekayaan Rp14,7 Miliar.

Editor: Daryono
Twitter Kementerian ATR/BPN, istimewa
Istri Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista (kiri) dan Sudarman Harjasaputra (tengah dan kanan). Sudarman Harjasaputra dicopot jabatannya. 

Diketahui sebelumnya, KPK menyatakan akan mengecek LHKPN Sudarman.

Salah satu aset yang dia miliki yakni tanah dan bangunan senilai Rp5.393.960.000 di Jaksel.

Luas tanah dan bangunan tersebut 387 meter persegi/250 meter persegi dan merupakan hasil Sudarman sendiri.

“Hasil sendiri Rp 5.393.960.000,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Sudarman yang diunggah di situs resmi KPK.

Selain itu, Sudarman juga tercatat memiliki sejumlah aset tanah yang bersumber dari hibah tanpa akta.

Imbas Istri yang Kerap Pamer Harta di Media Sosial Instagram, Sudarman Dipanggil KPK

Pemanggilan kepada Sudarman ini imbas sang istri yang kerap pamer harta di media sosial Instagram.

Istrinya yang kerap berjalan-jalan di luar negeri disorot dan dikritik netizen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, untuk diklarifikasi harta kekayaannya.

Istri Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista (kiri) dan Sudarman Harjasaputra (tengah dan kanan).
Istri Kepala BPN Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra, Vidya Piscarista (kiri) dan Sudarman Harjasaputra (tengah dan kanan). (Twitter Kementerian ATR/BPN, istimewa)

Belakangan diketahui akun Instagram istri Sudarman itu telah lenyap.

"KPK akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap informasi tersebut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Ali menjelaskan klarifikasi harta kekayaan tersebut merupakan kewenangan tim dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia pun turut mengoreksi sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa pemeriksaan kekayaan dilakukan oleh tim penyelidik atau penyidik.

(Tribunnews.com/Ifan/Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved