Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Penyidik Sebut David Sudah Dapat Ancaman Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan
Penyidik sebut David (17) sudah mendapat ancaman beberapa minggu sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan fakta baru yakni adanya ancaman pada David (17) sebelum terjadi penganiayaan.
Ancaman tersebut dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) Cs beberapa minggu sebelum terjadinya penganiayaan.
Hal tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan digital forensik terhadap alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pernyataan tersebut disampaiakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, dalam program talkshow ROSI yang tayang di Kompas TV, Kamis (16/3/2023) malam
"Ternyata berapa minggu sebelum terjadinya perbuatan pidana ini, penganiayaan ini, ternyata kita dapatkan bukti yang perlu kita konfirmasi."
"Bahwa memang sudah ada ancaman-ancaman terhadap korban ini," kata Hengki.
Baca juga: Soal Tawaran Restorative Justice Kasus David, Kajati Tegaskan Hanya Buka Peluang Bagi AG
Meski demikian bukti yang didapat tersebut, kata Hengki, perlu dikonfirmasi kepada saksi yang akan dipanggil agar menguatkan adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan David.
"Akan mempertajam unsur perencanaan ditambah dengan alat bukti yang baru kita peroleh, dan kami akan konfirmasikan lagi."
"Jadi artinya ini memperkuat bahwa perbuatan ini sudah direncanakan sebelumnya seperti itu," kata Hengki.
"Ini akan kita perdalam lagi untuk memenuhi unsur perencanaan tersebut," lanjutnya.
Penyidik akan mendalami dua poin perencanaan penganiayaan Mario terhadap David.
Poin pertama sebelum terjadinya tindak pidana penganiayaan, yakni saat menjemput tersangka Shane Lukas (19) dan bersama-sama dengan AG.
Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap
Kedua yakni saat Mario melakukan penganiayaan.
Di mana, kata Hengki, saat tendangan pertama ke kepala David, Mario sudah menyadari bahwa korbannya sudah tidak berdaya dan hilang kesadaran.
Namun tindakan penganiayaan itu tak dihentikan oleh tersangka, melainkan terus menendang kepala David.
"Pun saat pada saat pelaksanaan penganiayaan. Hasil pemeriksaan kita, bahwa dari tendangan yang pertama, korban sudah tidak berdaya. Dan berdasarkan keterangan tersangka, dia sadar bahwa korban ini sudah dalam keadaan tidak sadar," kata Hengki.
Dari tindakan tersebut, kata Hengki, sudah dikategorikan dalam upaya perencanaan.
"Unsur perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tetapi ada jeda waktu antara niat, ada perbuatan dan kemudian ada pikiran tenang yang bersangkutan paham apa yang terjadi jika perbuatan itu dilakukan dan ada kesempatan untuk membatalkan niatnya," ujar Hengki.
Mario Lanjut Aniaya David Jika Saksi N Tak Datang

Kombes Hengki juga menilai Mario akan terus menganiaya David jika saksi N yang merupakan ibu dari rekan korban berinisial R tidak datang ke lokasi penganiayaan.
"Pak Hengki, saya mau konfirmasi, jadi kalau tidak ada ibu N ini, itu (David) masih lanjut dianiaya ya?" tanya presenter Rosiana Silalahi.
"Ya seperti itu. Berhenti di luar kehendaknya karena ada orang lain," timpal Hengki.
Bahkan, Hengki menjamin jika saksi N tidak berada di lokasi penganiayaan, maka kondisi David akan sangat parah.
"Itu fatalitas (luka) korban mungkin lebih parah lagi. Mungkin apa yang terjadi bisa lebih parah dari sekarang ini ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki juga menjelaskan pihaknya melalui bantuan dari psikologi forensik masih mendalami motif penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David.
"Motif ini motif apa, asmara kah atau motif yang lain? Ini sedang didalami oleh psikologi forensik secara komprehensif diteliti terhadap para pelaku ini masih berlangsung," katanya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.