Polisi Terlibat Narkoba
Teddy Minahasa Bujuk AKBP Dody Satu Kubu, Limpahkan Dakwaan ke Terdakwa Syamsul Maarif
Teddy Minahasa meminta Dody agar menjadi satu kubu dengannya dan melimpahkan dakwaan terhadap mereka ke Syamsul Maarif.
Selanjutnya, lantaran sudah didakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy pun membujuk Rahma agar Dody mau satu kubu dengannya.
Lalu, Teddy juga meminta agar kasus ini seluruhnya dilimpahkan kepada terdakwa lain yaitu Syamsul Maarif.
Bahkan, masih dalam percakapan tersebut, Teddy menjanjikan ketika Dody lepas dari segala tuduhan, dirinya akan memperkerjakan mantan Kapolres Bukit Tinggi itu.
"Jadi rencananya kita buang badannya ke Arif (Syamsul Maarif) semua, biar Dody juga aman. Saya sendiri sudah mau dipecat juga gapapa, nanti saya carikan Dody pekerjaan lah kan bisa," tuturnya.
Teddy pun menjelaskan kepada Rahma bahwa maksud 'buang badan' adalah menyebut barang bukti sabu itu adalah milik Syamsul Maarif.
Minta Dody Ganti Pengacara dan Jadi Satu dengan Teddy

Tak hanya itu, dirinya juga meminta agar pengacara Dody diganti dan memakai jasa kuasa hukumnya yakni Hotman Paris.
"Kalau kita dipisahkan lawyer gini kan beda komunikasinya, nanti kan jadi saling menggigit jadinya," jelas Teddy.
Selanjutnya, Teddy pun memastikan ke Rahma apakah sang suami mau untuk mengganti pengacara.
Rahma menjawab bahwa sang suami takut lantaran jika mengganti pengacara, maka menjadi sorotan publik.
Baca juga: Istri AKBP Dody Hadir Jadi Saksi, Ungkap Teddy Minahasa Sempat Tekan Suaminya untuk Bersekutu
Pada kesempatan itu, Teddy pun meyakinkan Rahma agar tetap mengganti pengacara Dody agar tidak sama dengan Linda Pudjiastuti.
"Kalau dia menjadi satu dengan Anita, itu nanti antara Dody sama saya saling menyalahkan. Kalau saya (ada) cara menghindar, kalau Dody gimana?"
"Jadi Dody-nya nanti satu lawyer, tapi nanti pembendaharaannya kita pisah, jadi tetap beda," kata Teddy mengakhiri percakapan.
Sebagai informasi, dalam surat dakwaan jaksa, Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.