Selasa, 30 September 2025

Rekening Pejabat Pajak

Apa Itu Safe Deposit Box? Tempat Rafael Alun Simpan Uang Rp 37 Miliar

Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK.

banknagari.co.id/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ilustrasi Safe Deposit Box dan Rafael Alun Trisambodo. Apa itu Safe Deposit Box (SDB), tempat Rafael Alun menyimpan uang Rp37 miliar yang ditemukan PPATK. 

TRIBUNNEWS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebesar Rp 37 miliar di Safe Deposit Box sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan uang puluhan miliar milik Rafael Alun itu terdiri dari mata uang asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS).

"Ya (mata uang asing). Tergantung kursnya bisa lebih dari itu (Rp 37 miliar)," kata Ivan, Jumat (10/3/2023).

Ivan menambahkan, uang tersebut diluar mutasi lebih dari 40 rekening terkait Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 500 miliar.

Diduga, uang Rp 37 miliar tersebut adalah hasil suap.

"Dugaan hasil suap. Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

Baca juga: Fakta Temuan Safe Deposit Box Rafael Alun Rp 37 Miliar, Mahfud MD: Baru Sebagian, Menteri Tak Tahu

Lantas, apa itu Safe Deposit Box?

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang ditempatkan di dalam ruang kokoh dan tahan api.

Safe Deposit Box atau SDB dirancang khusus dari bahan baja.

Umumnya, nasabah bisa menyewa SDB minimal satu tahun dan bisa memperpanjang kontraknya.

Harga sewa SDB bervariatif tergantung ukuran boks-nya.

Selain itu, biaya asuransi barang yang disimpan di SDB biasanya relatif lebih murah.

Dikutip dari Bank BNI dan Mandiri, harga sewa tersebut biasanya ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 hingga 11 persen.

Selain harga sewa, penyewa juga diwajibkan membayar biaya kunci yang dibayarkan satu kali saat pertama mendaftar.

Biasanya, biaya kunci sebesar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Ilustrasi Safe Deposit Box
Ilustrasi Safe Deposit Box (banknagari.co.id)

Manfaat menyewa SDB:

1. Memberikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang yang disimpan;

2. Ruang penyimpanan didukung sistem keamanan canggih, tahan api, dan tahan bongkar;

3. Untuk membukanya, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank;

4. Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa perorangan maupun badan usaha;

5. Untuk persyaratan sewa, cukup membuka tabungan atau giro (ada bank yang tidak menerapkan syarat ini, tapi mengenakan tarif yang berbeda).

Baca juga: Buntut Kasus Rafael Alun, Muncul Ajakan Boikot Bayar Pajak, Ini Kata Ketua MUI dan Pengamat

Barang-barang berharga yang dapat disimpan di SDB:

1. Perhiasan;

2. Logam Mulia;

3. Surat/dokumen berharga;

4. Saham perusahaan;

5. Mata uang.

Barang-barang yang dilarang disimpan dalam SDB:

1. Senjata api/bahan peledak;

2. Segala macam barang yang berpotensi membahayakan atau merusak SDB dan tempat di sekitarnya;

3. Barang-barang yang diperlukan saat keadaan darurat, seperti surat kuasa, catatan kesehatan, dan petunjuk bila penyewa sakit atau meninggal dunia (wasiat);

4. Barang lainnya yang dilarang oleh bank dan/atau ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Detik-Detik Sebelum PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Save Deposit Box Rafael Alun

Perkiraan Tarif Sewa SDB

Setiap bank memberikan harga sewa SDB berbeda-beda.

Sebagai contoh, Bank Mandiri memiliki enam jenis SDB yang masing-masing mempunyai harga sewa berbeda.

Harga sewa itu nantinya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Untuk biaya kunci, Bank Mandiri membanderol seharga Rp 1 juta.

Dikutip dari situs resmi Bank Mandiri, berikut jenis dan tarif sewa SDB di Bank Mandiri, belum termasuk pajak:

1. Boks mini berukuran 12,5 x 12,5 x 60 cm: Rp 200.000;

2. Boks kecil berukuran 7,5 x 25 x 60 cm: Rp 500.000;

3. Boks sedang berukuran 12,5 x 25 x 60 cm: Rp 650.000;

4. Boks besar berukuran 25 x 25 x 60 cm: Rp 1.000.000;

5. Boks ekstra 1 berukuran 37,5 x 37,5 x 60 cm: Rp 1.250.000;

8. Boks ekstra 2 berukuran 87,5 x 37,5 60 cm: Rp 3.000.000.

Baca juga: Trik Rafael Leao Bikin AC Milan Lelah, Minta Naik Gaji yang Berujung Tambahan Bonus

Kronologi PPATK Temukan Uang Puluhan Miliar Rafael Alun

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan kronologi singkat PPATK menemukan uang Rp37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo.

Beberapa hari sebelumnya, Mahfud MD mengatakan Rafael Alun terlihat bolak-balik ke sebuah bank tempat ia menyewa SDB.

Saat Rafael Alun hendak membuka SDB yang disewanya, PPATK bergerak cepat memblokirnya.

"Beberapa hari sudah bolak balik itu dia (Rafael) ke berbagai deposit box itu."

"Terus pada suatu hari pagi dia datang ke bank mau membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK," kata Mahfud MD saat konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di kantor Kemenkeu Jakarta pada Sabtu (11/3/2023).

Usai memblokir, PPATK kemudian mencari dasar hukum untuk membuka SDB Rafael Alun.

PPATK, kata Mahfud MD, juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak boleh sembarangan (membuka SDB). Dalam keadaan begitu, kemungkinan-kemungkinan yang lain belum diblokir, ini diblokir, lalu dikoordinasikan, dicari dasar hukumnya, tanya ke KPK, bisa tidak ini dibongkar?"

"Bongkar. Isinya ketemu itu satu Safe Deposit Box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk USD (dollar Amerika Serikat)," urai Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Pravitri Reno W/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved