Kuasa Hukum Sebut Ada Nuansa Ego Sektoral dalam Pencabutan Perlindungan Bharada E oleh LPSK
Menurut Ronny, ego sektoral itu tak akan hadir apabila LPSK bisa menahan diri dan lebih membangun komunikasi secara efektif dengan pihaknya.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy menyebut, ada nuansa ego sektoral dalam tubuh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ketika memutuskan mencabut perlindungan fisik terhadap kliennya, Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Ronny, ego sektoral itu tak akan hadir apabila LPSK bisa menahan diri dan lebih membangun komunikasi secara efektif dengan pihaknya.
"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tak perlu hadir apabila LPSK mau membangun komunikasi yang lebih efektif," kata Ronny dikutip, Minggu (12/3/2023).
Dijelaskan Ronny, bahwa sikap ego sektoral dalam tubuh LPSK itu seharusnya tak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai mengorbankan hak-haknya sebagai terlindung.
"Hal-hal seperti ini harusnya tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus melibatkan hak-haknya," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia pun mendesak agar LPSK tetap menjamin hak-hak kliennya itu sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku.
"Sebagai penasihat hukum, saya meminta agar LPSK tetap menjamin hal-hak Eliezer sesuai amanat UU terhadap seseorang yang terlindung," pungkasnya.
Baca juga: Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim Meski LPSK Cabut Perlindungan Fisik
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.
PDIP Minta Hasil PSU Pilkada Papua Dihormati, Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi |
![]() |
---|
LPSK Terima 8.522 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2025, Didominasi Kasus TPPU |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR akan Akomodir LPSK Bentuk Satuan Khusus untuk Lindungi Saksi dan Korban |
![]() |
---|
LPSK Catat Rendahnya Permohonan Perlindungan Korban TPKS di Papua: Kami Yakin di Sana Banyak Kasus |
![]() |
---|
LPSK Bakal Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator, Tunggu Perizinan dari Kemenimipas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.