Aplikasi Trading Ilegal
Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan
Kapolresta Malang menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis robot trading
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Dewi Agustina
Kata Kombes Budi, pihaknya kembali melakukan pemanggilan ulang namun saudara WK tidak hadir selama dua kali pemanggilan.
Mapolresta Malang juga melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan diterima dan sampai kepada alamat.
"Dan itu yang menjadi dasar kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret 2023 awal kami sudah menerbitkan surat perintah membawa saudara Wahyu Kenzo," tegasnya.
Pada saat hari Jumat tanggal 3 Maret 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa saudara WK berada di wilayah kota Malang.
Ternyata benar WK baru landing di Bandara Abdulrachman Saleh.
Baca juga: Polisi Tangkap Crazy Rich Surabaya Founder Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo
"Kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah kabupaten juga tidak ada. Dan baru menemukan yang bersangkutan di wilayah Surabaya," ujar Kombes Budi.
"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5//3/2023) tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
Korban Ratusan Orang
Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.
"Sebelumnya kami telah melayangkan Somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola oleh
PT Pansaky Berdikari Bersama. Tapi somasi justru tidak pernah mendapat tanggapan," kata Adi
dalam keterangannya.
"Tidak ada itikad baik dari pihak ATG, kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri Sabtu lalu," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.