Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

KPK Minta Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan Ricky Ham Pagawak Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memeriksa Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KPK Minta Kuasa Hukum Dampingi Pemeriksaan Ricky Ham Pagawak Sebagai Tersangka 

Jusieandra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. 

Sedangkan Simon Pampang diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. 

Adapun Marten Toding mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

"Realisasi pemberian uang pada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP," beber Firli.

Firli menyebut, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian diduga juga dilakukan TPPU berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak 40 Hari

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," kata Firli.

Selama proses penyidikan ini, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved