Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

Berhasil tangkap Wahyu Kenzo tersangka penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota banjir karangan bunga.

SURYAMALANG.COM
Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo. 

Setelah laporan dilakukan, langkah-langkah hukum lanjutkan akan terus dilakukan. 

Tentunya hingga masalah ini dapat diselesaikan melalui pengadilan, agar seluruh korban dapat menutut dan mendapatkan hak-haknya.  

Adi menambahkan, bahwa dirinya saat ini banyak menangani kasus-kasus robot trading seperti Farenheit dan Millioner Prime (MP). 

Hal ini yang kemudian menjadi motivasi bagi korban robot trading ATG memilih dirinya sebagai kuasa atau penasehat hukumnya. 

Terkait hal ini, dia tentu berharap kepolisian dapat cepat memprosesnya. 

"Korban ini menghubungi hotline yang tercantum di website kami. Terkait kasus ini, kami harap Mabes Polri segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga para terlapor dapat cepat ditangkap," katanya. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading

Kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold dan ATC juga telah lebih dulu menghebohkan Kota Lampung. 

Dinar Wahyu Saptian Dyfring atau biasa dikenal dengan Wahyu Kenzo, sebagai pemilik ATG di bawah naungan PT Panthera Trade Technologies, telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh korban-korbannya. 

Laporan terhadap Wahyu Kenzo yang diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.  

"Saya membuat laporan secara resmi, melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," katanya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Wahyu Kenzo, diketahui sebagai owner Trading ATG/ATC. 

Menurut korban, perundingan telah dilakukan sebelumnya, sebelum masalah ini menjadi heboh. 

Namun, karena tidak ada tanggapan, dan korban tidak dapat melakukan penarikan atas dana yang telah mereka investasikan, akhirnya pelaporan dilakukan ke Polda Lampung. 

DHS adalah warga Bandar Lampung yang telah bergabung sebagai member ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Dia telah mendepositkan dananya sebesar Rp200 juta.

Saat itu, DHS dijanjikan bisa menarik uang deposit itu kapan saja. 

Baca juga: Apa Itu ATG? Robot Trading yang Bikin Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Investasi Bodong

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan