Masyarakat dan Perempuan Adat Fondasi Utama Proses Pembangunan Berkelanjutan
Perempuan adat, jelas Rerie, berperan penting menjaga nilai-nilai budaya, merawat kearifan lokal dengan seperangkat karya intelektualnya.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Padahal, ujar dia, RUU Masyarakat Hukum Adat hadir bertujuan untuk merawat ke-Indonesia-an setiap anak bangsa.
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini mengungkapkan bahwa perempuan adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi nyata terkait ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun menurun di atas wilayah adat.
Saat membicarakan masyarakat adat, ujar Devi, kerap kali perempuan adat terabaikan. Padahal perempuan adat sarat dengan pengetahuan yang sarat dengan upaya pelestarian budaya.
Karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tambah Devi, seringkali berbagai pengetahuan yang dimiliki perempuan adat tidak muncul di permukaan dan lambat laun hilang. "Ada hak kolektif perempuan adat yang dihilangkan," ujar Devi.
Eddy Soeparno Dorong Anak Muda Dukung Kepemimpinan Prabowo dalam Hadapi Krisis Iklim |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas lewat Penerapan Kebijakan yang Tepat |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Dorong Pendidikan Holistik untuk Cetak Generasi Berkarakter |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat Ajak Bangsa Hadapi Tantangan Bernegara dengan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Lestari Moerdijat: Tingkatkan Keterampilan Masyarakat Demi Wujudkan Kemandirian Anak Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.