Pemilu 2024
Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.
Putusan tersebut mengundang respons sejumlah pihak.
Diketahui, Partai Prima mengajukan gugatan terhadap KPU sebanyak empat kali
Gugatan pertama dibuat Partai Prima dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai yang diketuai Agus Jabo Priyono tak lolos tahapan verifikasi administrasi peserta Pemilu pada 13 Oktober 2022.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil Makmur (DPP PRIMA) yang dipimpin Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi PRIMA saat itu melayangkan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI, Senin (17/10/2022).
Kemudian, Partai Prima bersama empat partai lainnya yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia dinyatakan menang.
Baca juga: Eks BIN Jadi Anggota PRIMA, Partai yang Gugat KPU ke PN Jakpus
Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Prima dan empat partai politik tersebut.
Hasilnya, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima pun mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI untuk kedua kalinya.
Namun, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.
Baca juga: Banyak Salah Paham, PRIMA Jelaskan Gugatannya Bukan Sengketa Pemilu Tapi Perbuatan Melawan Hukum
Kemudian, pada 30 November 2022, Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor register 425/G/2022/PTUN.JKT.
Objek sengketa yang sama diajukan ke Bawaslu, yakni berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik peserta Pemilu 2024.

Atas gugatan tersebut, PTUN menyatakan tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut lantaran objek sengketa adalah berita acara.
"Dalam UU Pemilu, yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024. Sementara, penetapan peserta Pemilu 2024 ditetapkan pada 14 Desember 2022," ujar kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023) dilansir dari kompas.tv.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putuskan Pemilu 2024 Ditunda
Selanjutnya, Partai Prima mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya gugatan penggugat, dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.
Hingga akhirnya, Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Ketua Umum PRIMA Tanggapi Pernyataan Megawati Tentang Pemilu Ditunda
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Hasyim mengatakan, KPU saat ini sudah membahas subtansi putas PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan kami menyatakan, setelah kami menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hasyim.
Respons Ketua Umum Prima
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono memberikan klarifikasi soal putusan penundaan pemilu.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara proses pemilu ini supaya PRIMA dapat turut berpartisipasi menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Sebab jika pemilu terus berlanjut, PRIMA tidur bisa ikut proses pemilu karena di satu sisi pihaknya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelumnya.
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada awak media di DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo juga menjelaskan supaya partainya menjadi peserta Pemilu 2024 berbagai langkah sudah ditempuh, termasuk proses hukum.
Ia pun memaparkan bahwa PRIMA sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucapnya.
"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.
Namun sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.
Tak Ada Bekingan
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.
Dia pun memastikan perjuangan partai yang diisi aktivis tersebut semata-mata memperjuangkan keadilan dan Prima bisa mengikuti pemilu.
"Bekingan kami rakyat biasa kok, ini partai gerakan bos," kata dia di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).
Di sisi lain, PRIMA juga meminta agar KPU segera diaudit karena pihaknya menduga ada berbagai temuan pelanggaran tahapan verifikasi.
Kendati demikian, Mangapul menegaskan Prima saat ini masih fokus pada proses hukum yang saat ini dijalani. Pihaknya tak ingin beropini soal adanya intervensi.
Dia meyakini, perjuangan Prima dalam menempuh jalur hukum tidak akan menempuh jalan buntu.
"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ucap dia.
Ketika ditanya apakah perjuangan itu terkait langkah politik gagasan dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan aktivis 98, Mangapul menegaskan tak ada hubungannya.
Mengingat PRIMA diprakarsai oleh PRD bersama sejumlah gerakan sosial, serikat buruh, aktivis/tokoh Islam, pelaku usaha kecil dan menengah, kaum profesional, aktivis perempuan, dan anak-anak muda.
Alasan Mangapul, sejauh ini apa yang diperjuangkan PRD dan para aktivis 98 saat reformasi justru saat ini dinikmati oleh kelompok oligarki.
"Tidak ada urusan dengan itu, gak ada urusan, pertanyaan kami sederhana saja, siapa yang menikmati darah darah perjuangan siapa, ini tidak ada kaitan dengan PRD," tegas Mangapul.
"Siapa yang menikmati hasil kami yang berdarah darah, kawan kami mati, kami cuma mohon hak politik kami, kami tempuh kok," sambungnya. (Kompas.tv/ tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow/ Rizki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.