Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Soal Jadwal Kampanye Ditetapkan KPU Hanya 75 Hari, PDIP: Dua Minggu Pun Kami Siap

Hasto Kristiyanto mengatakan, kualitas seorang pemimpin tidak ditentukan hanya dari 75 hari kampanye.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Hasto Kristiyanto angkat bicara perihal jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 75 hari. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara perihal jadwal kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya 75 hari.

Hasto Kristiyanto mengatakan, kualitas seorang pemimpin tidak ditentukan hanya dari 75 hari kampanye.

"Ketika ibu (Megawati Soekarnoputri) berbicara stunting, pentingnya makanan gizi bagi anak, itukan berbicara kualitas pemimpin masa depan," kata Hasto, saat ditemui di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

Hasto menyebut, bahkan jika kampanye dilakukan dengan waktu dua pekan pun PDIP siap maju di Pilpres 2024.

Hal itu menurutnya, karena partai politik yang harus bertanggung jawab terhadap calon presiden (capres) yang diusungnya.

"Dua minggu pun PDI Perjuangan siap. Karena partai yang bertanggung jawab. Jadi partai dengan ideologinya, dengan platformnya, dengan sejarahnya, dengan komitmen masa depan itu yang bertanggung jawab terhadap capres yang diusungnya," jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sekjen PDI Perjuangan itu, partai tidak hanya bertanggung jawab pada saat deklarasi capres pengusung, tapi juga melakukan evaluasi selama sosok pemimpin dari partainya itu menjabat.

Baca juga: KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu

Dalam hal ini, Hasto menyontohkan kader PDIP yang berhasil menjadi Presiden RI, yakni Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi tanggung jawab tidak hanya saat deklarasi, tapi bertanggung jawab PDIP melakukan evaluasi, apakah selama kepemimpinan pak Jokowi wong cilik betul-betul diperhatikan?" katanya.

"Dan ternyata dengan Kartu Sehat, kemudian Kartu Pendidikan itu rakyat mendapatkan suatu ruang untuk meningkatkan kehidupannya lebih baik," sambung Hasto Kristiyanto.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved