Kamis, 2 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Pilunya Jonathan Latumahina Lihat David Terbaring Koma akibat Dianiaya Mario: Saya Tidak akan Lupa

Jonathan Latumahina membeberkan kondisi sang anak, David yang terbaring koma akibat dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy. David sempat kejang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
Twitter @seexsizsuck
Kolase Jonathan Latumahina dan David. Jonathan Latumahina membeberkan kondisi sang anak, David yang terbaring koma akibat dianiaya anak pejabat pajak, Mario Dandy. David sempat kejang. 

"Ini masih dalam masa observasi, terhitung hari ke sembilan ini belum sadar secara maksimal," ungkap Rustam Hastala pada tayangan YouTube KOMPASTV, Rabu (1/3/2023).

Rustam mengungkapkan, David sudah mulai menguap hingga sesekali membuka mata.

"Tadi sih katanya menguap udah, kalau mata sudah sesekali sering."

"Namun kita belum bisa memastikan bahwa korban udah paham belum sih sama kondisi sekitar," ujar Rustam.

Terkait penganiayan yang dialami David, pihak keluarga mengaku sudah memaafkan Mario Dandy.

Namun, mereka tetap menginginkan kejadian tersebut diproses hukum.

"Nanti teman-teman LBH yang akan mengupayakan dalam menindaklanjuti proses secara hukum," ungkapnya.

Sementara saat ini pihak keluarga memilih fokus untuk kesembuhan David.

Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka penganiayaan David dihukum berat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Adapun dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19).

Mario Dandy  diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.

Di sisi lain Mahfud MD menyebut, tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat pasal 351.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved