Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Sebut Rencana Jebak Mami Linda Tanpa Surat Perintah
Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu tanpa surat resmi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.
Namun, penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.
Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.
"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.
"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.
Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Bantah Rencana Penjebakan Mami Linda: Bohong Itu Teddy Minahasa
Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.
"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa melalui penasihat hukumnya, Hotman Paris pernah membeberkan upaya penjebakan terhadap Linda di dalam eksepsinya.
Kala itu, Teddy sedang bertugas memimpin upaya penangkapan peredaran narkotika di Laut Cina Selatan dengan informasi yang didapatkan dari Linda alias Anita.
Baca juga: Mami Linda Tertawa Saat Tahu Irjen Teddy Minahasa Dapat Sabu 41 Kilogram: Pasti Disisihkan
"Anita mengaku sebagai orang yang mengetahui banyak informasi terkait jaringan dan peredaran narkotika di Indonesia," ujar pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Sayangnya misi tersebut gagal karena Linda memberikan informasi yang tidak benar kepada Teddy.
Teddy pun berniat untuk membalas Linda dengan melakukan penjebakan.
"Hal tersebutlah yang menciptakan rasa jengkel dan marah terdakwa kepada Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga terdakwa ingin sekali menjebak Linda Pujiastuti alias Anita sebagai pembalasan atas perbuatan yang membohongi terdakwa," kata Hotman Paris.
Penjebakan itu tadinya ingin dilakukan dengan berpura-pura menjual sabu kepada Linda.
Baca juga: 2 Pengakuan Mami Linda soal Hubungannya dengan Irjen Teddy Minahasa, Termasuk soal Istri Siri
Komunikasi pun dilakukan Teddy dengan Linda melalui whatsapp.
"Komunikasi antara saya dengan Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita melalui Whatsapp adalah dalam rangka undercover untuk menjebak Linda alias Anita," kata Hotman Paris membacakan bagian eksepsi Teddy Minahasa.
Akan tetapi komunikasi itu menurut Teddy malah digunakan untuk menyeretnya ke dalam kasus ini.
Kecurigaan Teddy menguat saat dirinya mendapat ucapan selamat dari Linda.
Saat itu, Teddy baru saja mendapat promosi jabatan menjadi Kapolda Jawa Timur.
Kemudian Linda mengirim pesan ucapan selamat kepadanya sekaligus kalimat terkait transaksi narkoba, "Invoice kedua wes cair."
Kalimat itu dianggap Teddy sebagai pancingan agar dirinya membalas, sehingga terjadi percakapan tentang transaksi narkoba.
"Seolah-olah ingin menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui transaksi narkotika antara Linda Pujiastut alias Anita dengan Dody Prawiranegara. Padahal pada saat pesan Whatsapp tersebut dikirimkan, Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap jaringan narkoba dibawah Linda Pujiastuti alias Anita," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, AKBP Dody Prawiranegara membantah adanya rencana penjebakan Linda Pujiastuti alias Mami Linda oleh Irjen Teddy Minahasa.
Menurut Dody, Teddy hanya memerintahkannya menghubungi Linda untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.
Sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai penjebakan.
"Bohong semua itu Teddy Minahasa. Tidak ada satupun dia berbicara soal penjebakan apapun ceritanya," ujar AKBP Dody Prawiranegara di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa istilah penjebakan itu baru muncul dalam proses persidangan.
"Baru di sidang ini saja dia mengucapkan penjebakan," kata Dody.
Bahkan dengan lantang Dody menyampaikan bahwa polisi tidak semestinya menjebak masyarakat tanpa dasar yang kuat.
"Apa boleh polisi jebak-jebak masyarakat seperti itu? Enggak boleh pak. Makanya dia tidak pernah mengucapkan itu," katanya.
Sebagai informasi, perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody, Ajakan Buang Badan ke Mami Linda dan Syamsul Maarif
Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bantah Perintah AKBP Dody Ganti Sabu dengan Tawas
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.