Dirjen Imigrasi Pastikan Tak Perlu Bentuk Satgas untuk Tangani WNA Bermasalah di Bali: Kami Rapihkan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menilai, tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) WNA bermasalah di Ba
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun network Febby Mahendra Putra di Studio Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023). Dalam wawancaranya, Silmy Karim menceritakan awal mula dirinya dihubungi pihak istana hingga dilantik sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Silmy Karim juga menjelaskan bagaimana pihaknya menangani isu-isu terkait keimigrasian, termasuk warga asing yang overstay di Indonesia. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE
Contohnya, seperti kasus WNA belakangan ini yang disinyalir sebagai pekerja ilegal.
Nantinya akan ada regulasi sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa.
“Berikut juga kalau tenaga asing berizin itu harus mengikuti aturan tenaga kerja di Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Itu muatan lokal harus ikut semua. Sudah jelas itu kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan. Kita lihat dulu case-nya apa,” imbuhnya.
Tags
Imigrasi
Kementerian Hukum dan HAM
Satuan Tugas (Satgas)
Warga Negara Asing (WNA)
Bali
Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra
WNA
Baca Juga
Jadwal Padat Bersama Timnas Indonesia, Menit Bermain Kadek Arel di Bali United Menurun |
![]() |
---|
Kadek Arel Belum Rasakan Pengaruh Nyata Meski Langganan Timnas Indonesia U23 |
![]() |
---|
Gadis Sukabumi Dipaksa Menikah dengan WNA China, Dedi Mulyadi Soroti Kasus TPPO dan Pemerasan |
![]() |
---|
Sinergi KSP-Imigrasi Soetta Perkuat Desa Binaan & PIMPASA, Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural |
![]() |
---|
Viral ASN Bali Diminta Donasi Berdasarkan Jabatan untuk Korban Banjir, Gubernur Bali Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.