Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Besok, KPK akan Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Klarifikasi Harta Kekayaan, Diminta Bawa Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada Rafael Alun Trisambodo ke Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023)
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan undangan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus ayah Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, untuk melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang dimilikinya.
Rafael Alun dijadwalkan mendatangi KPK pada Rabu (1/3/2023) besok.
KPK mengatakan ada sejumlah hal yang akan dikonfirmasi terkait harta dan sumber kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi dan klarifikasi atas daftar isian harta di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh Rafael Alun.
"Kami telah menjadwalkan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan kami telah mengirimkan undangan untuk melakukan klarifikasi pada hari Rabu (besok) dan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ipi Maryati, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (28/2/2023).
Tak hanya dimintai klarifikasi, Rafael Alun juga diharapkan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Baca juga: Harta Rafael Alun Disorot, KPK Sebut Transaksi Janggal Bukti Awal Adanya Dugaan Pidana Korupsi
"Yang wajib hadir tentu yang bersangkutan dan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,"
"Dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, kami menemukan penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan," tutup Ipi Maryati
Sebagai informasi, LHKPN merupakan alat pencegahan korupsi dengan mengandalkan kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dari penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik karena anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor pusat, David (17).
Aksi penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berujung membuat David koma.
Buntut kasus Mario Dandy, harta kekayaan Rafael Alun pun terbongkar dan menjadi sortan.
Berdasarkan LHKPN-nya, Rafael Alun memiliki harta lebih dari Rp56,1 Miliar, antara lain 11 aset tanah dan bangunan, 2 kendaraan senilai Rp425 juta, serta surat berharga.
Sementara, Rafael Alun Trisambodo terdaftar sebagai pejabat publik eselon III dengan gaji Rp2.920.800 hingga Rp5.211.000 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp46.478.000, dikutip dari Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mencopot Rafael dari tugas dan jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael juga telah mengundurkan diri dari jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Sementara itu, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.