Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa Bantah Terima Rp 300 Juta Hasil Jual Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa membantah menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Bantahan itu disampaikannya usai Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Diceritakan Teddy bahwa Dody memang membawa paper bag berisi uang tunai 27.300 dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta saat datang ke kediamannya pada 29 September 2022.
"Yang bersangkutan membawa paper bag. Saya akui, itu inisiatif saya menjelaskan dalam perkara ini di Propam maupun di dalam perkara ini," ujar Teddy dalam persidangan Senin (27/2/2023).
Baca juga: Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara
Namun, Teddy mengklaim tak menerima uang tunai tersebut.
Dia malah menyuruh Dody membawa uang tersebut.
"Tapi saya bilang 'Saudara bawa kembali,'" kata Teddy mengulang ucapannya kepada Dodi pada saat itu.
Teddy bahkan mengaku telah menyerahkan decorder CCTV rumahnya kepada tim penyidik untuk membuktikan hal itu.
"Makanya saya berani menyerahkan decorder CCTV saya kepada penyidik," ujarnya.
Sebelumnya AKBP Dody telah menceritakan kronologi penyetoran uang hasil jual sabu kepada Teddy Minahasa pada 29 September 2022.
Saat menceritakan penyetoran uang itu, volume suara Dody meninggi dan tangannya sampai bergerak-gerak.
"Saya masuk di ruangan, di tengah," kata Dody di dalam persidangan Senin (27/2/2023).
"Kemudian ruang tamunya saudara terdakwa nih panjang ke kanan," ujarnya sembari memperagakan panjangnya ruangan dengan merentangn tangan kanannya.
Saat itu dia memilih duduk di sofa pojok kanan. Begitu duduk, dia meletakkan uang yang dibawanya ke atas meja.
"Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," ujarnya sembari menggerakkan tangannya seolah menggebrak meja.
Dia masih ingat betul bahwa kala itu Teddy mengenakan kaus berwarna merah dan celana pendek berwarna putih.
Deskripsi itu pun dia sampaikan dengan volume suara tinggi dan penuh penekanan.
"Saudara terdakwa duduk di sana menggunakan kaus merah terang dengan celana pendek putih," katanya.
Teddy pun mengambil uang di atas meja, lalu berjalan ke arah pintu ruangan.
"Depan pintu, maksudnya ada lemari kaca, mengambil sendal," kata Dody.
Tepat pada momen itulah, Teddy menyampaikan keberatannya karena Linda Pujiastuti alias Anita, gembong narkoba menerima keuntungan Rp 100 juta.
"Di situlah saudara terdakwa mengatakan bahwasanya: Anita itu seharusnya ngambilnya 10 persen," ujarnya.
Kemudian Teddy menyampaikan agar Dody tak usah menjual sabu melalui Anita lagi.
Disampaikan pula oleh Teddy dengan percaya diri bahwa dia memiliki banyak pembeli selain Anita.
"Sudahlah mas, enggak usah lewat Anita. Saya masih banyak buyer yang lain," kata Dody, mengingat kembali perkataan Teddy saat itu.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.