BPIH itu terdiri dari rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH, lebih kecil dibanding usulan awal sebesar Rp 69 juta.
Sementara itu, nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
"Kami anggap ini sebagai kompromi dimana memang untuk tahun ini jemaahnya sangat beragam. Meskipun kuotanya penuh, tapi disitu ada lunas tunda 2020, yang 2022, kemudian ada orang yang baru akan melunasi. Karena itu konfigurasinya ada 3 karakteristik jemaah haji. Kemungkinan normal itu baru pada tahun 2024 mengenai pembiayaan ini," kata Hilman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.